Jakarta, Demokratis
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memutus uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/5/2021) mendatang. Sebanyak 51 guru besar yang menamakan, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengharapkan MK bisa mengembalikan marwah KPK melalui jalur konstitusi.
Mewakili 51 guru besar, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan, nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk. Dia menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 pun turun ke peringkat 40 turun ke 37.
“Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan,” ucap Kurnia dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Dia menyampaikan, UU Nomor 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah, baik dari sisi profesionalitas dan integritas.