Jakarta, Demokratis
Dalam kesempatan ini Demokratis meminta tanggapan Asistant Proffesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. sebagai Pakar Hukum Pidana Dosen Tetap Fakultas Hukum Sosial dari Universitas Mathlau’ul Anwar yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) terhadap dugaan Kajari Sibolga tersebut, mendorong kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesegera mungkin mengadakan investigasi dan temuan-temuan dari berbagai LSM yang bergabung pada Gempar.
“Iya, saya mendorong kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesegera mungkin mengadakan investigatif dari temuan-temuan dari teman-teman berbagai LSM yang bergabung di dalam Gempar,” ucapnya.
Lebih lanjut Bung Hersit (panggilan akrab) yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid. Kajian Hukum dan Perundang-undangan dan juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid. Sosial dan Masyarakat ini, beliau menuturkan di mata hukum setiap orang sama kedudukannya.

“Dalam hukum pemerintahan, sama kedudukannya harus menjadikan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan, demi hukum kebenaran dan keadilan harus diketengahkan,” tuturnya.
Tidak ada yang ditutup-tutupi kata putra kelahiran Batang Toru ini Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Belia selalu aktif menyoroti kasus-kasus khusus pidana apalagi bernuansa kasus korupsi kata beliau dengan lantang dalam sambungan HP selulernya.
Beliau juga berpesan tetaplah menganut azas praduga tidak bersalah (persepsion of inocent) jangan sampai menimbulkan kegelisahan masyarakat Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah harapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga telah didemo oleh sejumlah LSM yang mengatasnamakan Gempar pada 28 Agustus 2025 lalu.
Adapun LSM dimaksud: LSM INAKOR, LSM P2i, LSM PERKARA, LSM SOLIDARITAS MERAH PUTIH, LSM GEMBOK dan LSM GMPSU.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H., Senin (1/9/2025), mengatakan terkait aksi demo Gempar, beliau tetap berkomitmen untuk pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sibolga dan Tapanuli Tengah. “Cuman tenaga kejaksaan terbatas hanya 12 orang,” terangnya. (MH)