Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Gelar Demo di Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Empat Tuntutan Disampaikan ke Kapolri

Jakarta, Demokratis

Ribuan insan pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi intelektual dan berwawasan di dua titik, yakni di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut pertanggung jawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Munif Aktifis Pers Jawa Timur pasca orasinya di depan Gedung Dewan Pers.

Sementara aktivis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan Gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Menkominfo.

“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbul demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi demo ribuan aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo,” jelas Ardhi.

Dia menilai, Gedung Dewan Pers telah menjadi olahan ngawur Dewan Pers, dimana gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Menkominfo.

“Jangan-jangan pengurus Dewan Pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN,” cibir Ardhi.

Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.

Rasa kecewa para insan pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspons dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media tidak terkandung di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua Umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami,” ungkap Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri. “Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,” ucapnya.

Ada pun empat tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe antara lain, yakni:

  1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
  2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan visi dan misi dibentuknya Dewan Pers Independen;
  4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.

(Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles