Rabu, Oktober 2, 2024

Komentar Korban Mafia Tanah Lapor ke Polres Jakarta Barat

Jakarta, Demokratis

Merasa menjadi korban mafia tanah, Sadome (ahli waris) warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Farhan Syathir SH, MH selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada pekan lalu.

“Hari ini saya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat sebagai pelapor sehubungan dengan penggelapan harta benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dengan pasal 385 dan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pelaporan terkait penguasaan fisik secara paksa  yang saat ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan polisi,” kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Farhan juga menjelaskan, untuk objek yang dilaporkan ada di wilayah Kelurahan Semanan.

“Obyek itu tepatnya di Jalan Raya Semanan RT 01 RW 02 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dan ahli waris sendiri memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) No. 1279/12/JB/1984,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, sertifikat yang dilaporkan adalah produk notaris yang saat ditahan pihak Polda Metro Jaya dengan kasus tanah milik salah satu artis.

“Yang kami laporkan yang membuat AJB dari terlapor adalah Notaris Erwin Ridwan,” ujarnya.

Farhan berharap, dengan kasus yang ditanganinya tersebut, meminta kepada pihak Polri khususnya Polrwa Metro Jakarta Barat untuk segera menanganinya sesuai instruksi Kapolri dalam memberantas mafia tanah yang kebetulan kliennya juga menjadi korban dari notaris tersebut.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Barat dapat segera memproses laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupnya. (Albert S/Sudiro T)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles