Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Bentuk Tim Baru Sengketa Tanah Agraria

Jakarta, Demokratis

Komisi II DPR RI melalui Wakil Ketua Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan membacakan sejumlah nama yang masuk sebagai anggota tim pertanahan di hadapan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat rapat kerja di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Ide pembentukan tim ini muncul karena Komisi II banyak menerima aspirasi masalah pertanahan dari konstituen yang hasilnya ditunggu-tunggu oleh warga, bahkan ada yang sampai langsung datang ke gedung DPR RI.

“Warga tahunya kami bisa menyelesaikan masalah tanah sebagai anggota DPR RI,” kata Ketua Komisi II Ahmad Dolli Kurnia.

Nama-nama Tim Pertanahan Komisi II DPR RI yang diumumkan antara lain Syamsurizal bersama pimpinan lain dan sejumlah anggota Komisi II. Salah satu isu yang mencuat adalah sengketa tanah Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat.

 

Mafia dan Oknum Hakim

Anggota DPD RI Abraham Liyanto mengungkapkan, praktik mafia tanah di negara ini sudah terjadi lama dan menggurita hingga ke pelosok-pelosok Tanah Air sehingga harus diberantas sampai tuntas.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tak hanya menindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya sangat besar. Tetapi harus menindak semua yang menyangkut mafia tanah.

Pasalnya, di daerah atau pelosok-pelosok, nilai tanah yang dicuri mafia tanah tidak besar seperti di Jakarta. Namun meski nilainya kecil, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung karena untuk mendapatnya sangat sulit.

“Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan dari seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja oleh mafia tanah. Untuk itu, makanya,  aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada terindikasi mafia tanah, harus disikat habis,” kata Abraham tegas.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini mengungkapkan, pihak-pihak yang terlibat mafia tanah, mulai dari oknum tetua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerjasama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang memiliki sertifikat.

Kerjasama mereka, lanjut Abraham, kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah. Oknum Badan Pertanahan Nasional juga masuk dalam lingkaran mafia.

“Jalur mafia itu kemudian masuk ke Hakim Pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang, karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.

Dan jangan heran, ungkap Abraham, praktik mafia juga melibatkan investor kasus. Targetnya, setelah gugatan berhasil dimenangkan, maka tanah tersebut dibeli oleh investor. Dan biasanya, harga belinya tak terlalu mahal karena mereka merupakan bagian dari sindikat kasus mafia tanah.

“Praktik seperti ini pasti terjadi hampir di seluruh penjuru republik ini. Karena itu, pemberantasan mafia tanah harus sampai ke desa-desa. Aparat di daerah harus satu sikap dengan di pusat dalam memberantas mafia tanah,” ujar Abraham.

Secara khusus, dia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Abraham berharap Kejagung dan Kejati NTT transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo. Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi dalam pengusutan kasus.

Sebagaimana diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat ACD. Ada juga warga negara Italia yang terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun. Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles