Jumat, Agustus 15, 2025

Komisi III DPRD Subang  Dukung Penuh Perbup Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Subang, Demokratis

Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Komisi III A. Fauzi Ridwan, menyatakan dukungannya terhadap diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Perbup Nomor 28 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak 10 Juni 2025.

A. Fauzi Ridwan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Subang dalam rangka meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas, khususnya di ruas-ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang dengan muatan besar.

“Kami dari Komisi III DPRD Subang mendukung penuh Perbup ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan dan efektivitas arus lalu lintas di Subang. Tapi tentu saja, dukungan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat di lapangan,” ujar politisi Fraksi PKB kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian serius adalah pengawasan terhadap pelanggaran tonase kendaraan. Banyak kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi melebihi kapasitas muatan yang ditentukan, yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain tetapi juga merusak infrastruktur jalan.

“Jangan sampai pembatasan waktu jalan hanya jadi formalitas, sementara pelanggaran tonase dibiarkan. Ini harus dikawal serius,” tegasnya.

A. Fauzi Ridwan juga menyoroti soal kesiapan petugas di lapangan dalam menegakkan aturan tersebut. Menurutnya, implementasi peraturan tidak akan efektif tanpa dukungan sumber daya manusia yang cukup dan profesional.

“Petugas harus siap, baik dari segi jumlah, pelatihan, maupun fasilitas. Mereka adalah ujung tombak dari keberhasilan pelaksanaan Perbup ini,” tambah dewan muda yang terpilih dari Dapil Subang IV itu.

A. Fauzi Ridwan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melengkapi ruas-ruas jalan dengan rambu-rambu lalu lintas yang jelas dan informatif, serta melakukan sosialisasi masif kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang.

“Ini bukan semata soal penertiban, tapi juga tentang membangun budaya tertib lalu lintas di Subang. Kami dari DPRD, khususnya KomisiIII, siap mengawal pelaksanaannya agar aturan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles