Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi IV DPRD Indramayu dan BPBD Kota Cirebon Bahas Mengenai Bencana

Komisi IV, DPRD Indramayu, BPBD Kota Cirebon, Bencana

Indramayu, Demokratis

Komisi IV (empat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Kabupaten Indramayu, melakukan kunjungan koordinasi ke BPBD Kota Cirebon, Jawa Barat, kunjungan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Indramayu, H. Nico Antonio didampingi anggota-anggota Komisi IV, Jumat (1/9/2023).

Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Indramayu diterima dan disambut langsung oleh Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemda Kota Cirebon, Andi Wibowo, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Sekretariat, Kepala Seksi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan dan Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon diruang rapat kantor BPBD Kota Cirebon.

Dalam sambutannya Sekretaris Komisi IV DPRD Indramayu, Nico Antonio mengatakan kedatangan Komisi IV ke BPBD Kota Cirebon untuk sharing dan tukar menukar informasi mengenai tugas dan fungsi BPBD dalam rangka tanggap bencana atau mitigasi kebencanaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemda Kota Cirebon, Andi Wibowo, S.Sos, M.Si menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPBD Kota Cirebon melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pra bencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemda Kota Cirebon megungkapkan mengenai bencana alam yang terjadi di wilayah Kota Cirebon hampir tidak ada. Mayoritas masyarakat Kota Cirebon banyak menggunakan program 112 adalah layanan nomor panggilan darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat.

“Dengan semangat kesiapsiagaan dan diseminasi informasi penanggulangan bencana, tim penyuluh BPBD Kota Cirebon juga melaksanakan giat sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana di puskesmas-puskesmas di wilayah Kota Cirebon, kegiatan ini melibatkan seluruh unsur puskesmas. Semua unsur harus memperhatikan sesi pemberian materi dan mengikuti praktek secara langsung simulasi penyelamatan diri saat gempa terjadi,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sukarelawan BPBD Kota Cirebon Relawan Penanggulangan Bencana merupakan seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana (Sumber : Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana).

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak terlepas dari peran 3 pihak yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya Relawan yang berlatarbelakang dari masyarakat tentu akan mempermudah dan mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Saat ini terdapat ratusan Relawan Penanggulangan Bencana di Kota Cirebon yang tersebar di bawah naungan BPBD. Sesuai dengan Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011 beberapa hak Relawan diantaranya adalah mendapatkan pengakuan dan tanda pengenal, memperoleh peningkatan kapasitas dan mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga yang menaunginya. Hal ini menjadi latar belakang bagi BPBD untuk menghimpun dan membentuk ruang bagi relawan penanggulangan bencana. (RT/MP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles