Subang, Demokratis
Sebagai tindak lanjut temuan Sidak di lapangan, akhirnya DPRD Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola Puskemas Pagaden Barat tahun 2019 ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Polres Subang, belum lama ini.
Ketua Komisi IV DPRD Subang Ujang Sumarna membenarkan pihaknya telah melaporkan permasalahan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan salah satu Puskesmas di Kabupaten Subang ke Unit Tipikor Polres Subang. Komisi IV DPRD Subang melaporkan Puskesmas Pagaden Barat yang diduga menyalahgunakan dana BOK senilai Rp 630 juta, dengan modus membuat SPJ fiktif.
“Setelah kita sidak ke sana menanyakan ke Bendahara dan ditelusuri barulah ditemukan penyimpangan dana BOK, yang bersumber dari APBN tersebut senilai Rp 630 juta,” ujarnya.
Dana BOK itu menurut Ujang, merupakan program dari Kementerian Kesehatan seluruhnya senilai Rp 700 juta untuk sejumlah kegiatan di Puskesmas.
Pihaknya menyayangkan jika benar Puskemas Pagaden Barat menyalahgunakan, yang hanya diterapkan Rp 70 juta saja, sementara senilai Rp 630 jutanya digunakan untuk membangun gedung dan kegiatan akreditasi Puskesmas. “Memang bangunannya ada, dan mereka ikut akreditasi, namun itu termasuk tindakan penyimpangan makanya kita laporkan,” kata Ujang.
Dijelaskan Ujang, BOK Puskesmas adalah bantuan untuk operasional pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas yang meliputi transport lokal, perjalanan kader, perjalanan peserta rapat, perjalanan petugas kesehatan, perjalanan dinas dalam daerah, pembelian barang seperti alat tulis kantor, artinya tidak bisa digunakan untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung.
“Jika dilihat dari fungsi dan manfaat BOK itu sendiri, digunakan untuk transport tenaga kesehatan, operasional, manajemen, akomodasi, tapi tidak untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung. Sementara Puskesmas Pagaden Barat menggunakannya untuk pembangunan gedung dan juga akreditasi. Ini menyalahi aturan,” jelasnya.
Kini pihaknya menunggu tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung. Mudah-mudahan bisa berlanjut hingga ke meja hijau di Pengadilan. “Ini sangat merugikan. Kami dari Komisi IV DPRD Subang berharap penyelewangan ini bisa diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Ujang Sumarna menduga, tidak tertutup kemungkinan Puskesmas lainnya di Kabupaten Subang yang melakukan hal serupa menyelewengkan dana BOK-nya. Ujang mengimbau kepada Dinas Kesehatan agar bisa melakukan pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap Puskemas-Puskesmas yang menjadi binaannya.
“Dengan temuan ini, kita akan lakukan sidak lanjutan ke Puskesmas lainnya, karena disinyalir banyak Puskesmas yang melakukan penyelewangan dana BOK,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Syamsu Riza mengatakan, Puskemas yang ada di Kabupaten Subang saat ini statusnya sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga merasa memiliki kewenangan sendiri. Padahal awalnya, segala bantuan untuk Puskesmas berada pada kendali Dinkes Subang.
“Dulunya kan Puskesmas bagian dari kita, bentuk bantuan apapun untuk Puskesmas kita mengetahuinya. Nah, karena sekarang menjadi BLUD dan memiliki kewenangannya sendiri, sehingga kita tidak bisa mengontrol mereka,” katanya.
Mengenai dugaan penyimpangan dana BOK di Pagaden Barat, pihaknya sudah mengetahuinya. Dugaan penyimpangan dana BOK tersebut terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
Pihaknya sudah meminta kepada Puskesmas agar berhati-hati dalam penggunaan bantuan. Namun itu tadi, mereka mempunyai kewenanangan sendiri.
Apalagi untuk bantuan-bantuan langsung dari Kementerian Kesehatan ke Puskesmas. “Bantuan dari Pusat langsung masuk ke rekening mereka (Puskesmas). Adapun dugaan penyimpangan BOK itu terjadi pada tahun 2019, padahal kita sudah mewanti-wanti,” ujarnya.
Dijelaskan dr Syamsu, laporan DPRD Subang terkait dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Pagaden Barat ke Tipikor Polres Subang, pihaknya mendukung dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganannya,” ungkapnya. (Abh)