Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi V Tunda Kelanjutan Pembahasan RUU BUMDes Usulan DPD RI

Jakarta, Demokratis

Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) usulan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mulai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Badan Keahlian DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V Arwani Thomafi dari Fraksi PPP di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

“Dalam kesepakatan Komisi V, rapat memutuskan mengembalikan kepada fraksi untuk menyikapi RUU BUMDes,” ujar Arwani saat menutup rapat yang berlangsung fisik dan virtual.

Senator DPD RI sebelumnya mengusulkan RUU BUMDes kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya DPR RI mengirimkan rancangan UU kepada Presiden yang diikuti dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres) bahwa pemerintah setuju membahas RUU BUMDes.

Sebelumnya pada saat Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu telah diputuskan bahwa pembahasan RUU BUMDes diserahkan kepada Komisi V DPR RI.

Selama rapat berlangsung muncul banyak pertanyaan kritis terkait proses pengusulan RUU BUMDes yang berbeda dengan usulan RUU dari DPD RI di era sebelumnya.

“Sebelum terbit Surpres dibahas terlebih dahulu oleh komisi terkait atau lewat baleg guna untuk sinkronisasi,” kata Lasarus Ketua Komisi V secara virtual.

Seusai rapat pada pers, Irmadi Lubis anggota Komisi V mengatakan, konsekuensi terbitnya Supres maka RUU BUMDes jadi given untuk dibahas di DPR RI. “Saya mengusulkan agar fraksi-fraksi memberikan catatan sebelum dibentuk panja oleh Komisi V,” katanya.

“Karena Komisi V adalah komisi teknis, saya usulkan agar RUU BUMDes dibahas oleh Baleg DPR RI yang mewakili semua komisi di DPR RI,” jelasnya.

“Dibandingkan dengan UU BUMN, saya berpendapat, keberadaan BUMDes sudah diatur oleh UU Desa. Jadi tidak perlu lagi ada RUU BUMDes secara tersendiri. Sebab prinsip UU BUMN adalah mengatur pemisahaan kekayaaan negara,” katanya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur BUMDes. “Kalau aturannya belum cukup maka sebaiknya pemerintah menyempurnakan saja PP yang mengatur BUMDes itu,” kata Irmadi mantan Ketua Pansus UU BUMN. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles