Jumat, Maret 13, 2026

Komisi X DPR Minta Sekolah Bantu Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, Demokratis

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar sekolah membantu sosialisasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak didik dari berbagai risiko di ruang digital. Namun, agar kebijakan tersebut berjalan efektif, perlu ada penguatan dari sektor pendidikan, khususnya melalui aturan dan budaya belajar di sekolah.

“Kebijakan pembatasan media sosial perlu didukung oleh penguatan kebijakan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen memiliki peran penting memastikan sekolah menjadi ruang yang sehat bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun karakter,” ujar Kurniasih, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan sekolah dapat mengambil peran dengan memperkuat aturan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, sekaligus mendorong aktivitas pembelajaran yang lebih interaktif dan kolaboratif, sehingga siswa tidak bergantung pada media sosial dalam keseharian mereka.

Menurutnya, masa sebelum usia 16 tahun merupakan fase penting bagi anak untuk membangun fondasi kemampuan dasar seperti literasi, berpikir kritis, kreativitas, serta kemampuan berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya.

“Sekolah harus menjadi ruang utama bagi anak untuk belajar berkomunikasi, bekerja sama, dan mengembangkan empati. Interaksi sosial secara langsung sangat penting dalam proses pendidikan karakter,” jelasnya.

Ia juga menilai penguatan literasi digital tetap perlu dilakukan di sekolah, agar ketika anak memasuki usia yang lebih matang dan mulai menggunakan media sosial, mereka telah memiliki pemahaman yang baik tentang etika bermedia serta kemampuan menyaring informasi.

“Pembatasan usia bukan berarti anak dijauhkan sepenuhnya dari pemahaman tentang dunia digital. Justru sekolah perlu memperkuat literasi digital agar anak siap menggunakan teknologi secara bertanggung jawab di masa depan,” tegas Kurniasih.

Selain itu, ia juga mendorong Kemendikdasmen untuk memperbanyak kegiatan pendidikan yang mendorong kreativitas, olahraga, seni, serta aktivitas kolaboratif di sekolah sehingga anak memiliki ruang berekspresi yang positif di luar gawai.

“Kegiatan yang mendorong kreativitas, olahraga, seni, dan kolaborasi perlu terus diperkuat agar sekolah menjadi ruang yang menarik bagi anak untuk belajar dan berinteraksi,” ujarnya.

Kurniasih menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendukung kebijakan ini. Oleh karena itu, Kemendikdasmen diharapkan dapat memperkuat sosialisasi kepada sekolah dan orang tua mengenai pentingnya pendampingan penggunaan teknologi bagi anak.

“Orang tua dan sekolah harus berjalan bersama. Dengan pemahaman yang baik, kebijakan pembatasan media sosial ini dapat benar-benar melindungi anak sekaligus memperkuat proses pendidikan mereka,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid sudah pasang badan. Pemerintah berencana menutup akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, hingga YouTube mulai 28 Maret nanti.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tegas Meutya, Jumat (6/3/2026).

Meutya sadar betul kebijakan ini bakal bikin gaduh dan memicu keluhan di kalangan anak maupun orang tua yang bingung. “Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” tuturnya. (EKB)

Related Articles

Latest Articles