Tapteng, Demokratis
Penolakan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) terhadap pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, berbuntut panjang. PDI Perjuangan sebagai parpol pengusung membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
DPC PDIP Tapteng melaporkan lima Komisioner KPU Tapteng ke pihak kepolisian. Tidak berhenti sampai di situ, Wahid Pasaribu beserta kolega juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng.
“Hari ini, DPC PDIP Tapteng telah membuat laporan ke polisi dan Bawaslu Tapteng,” ujar Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, Kamis (5/9/2024), di Pandan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut ini menyebutkan, pihaknya melaporkan kelima Komisioner KPU Tapteng karena diduga telah mengangkangi PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024. Komisoner KPU Tapteng juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak profesional, dan semena-mena dalam melaksanakan tugas.
“Tidak ada dasar hukum KPU menolak pendaftaran sebelum menerima dan memeriksa berkas. Bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada,” terang Sarma.
Disinggung soal tidak adanya surat keterangan penarikan dukungan PDIP, sebagai parpol pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, Sarma menegaskan jika hal itu bukan menjadi alasan penolakan berkas pendaftaran.
“Harusnya diterima dulu. Setelah verifikasi administrasi baru dinyatakan apa-apa saja yang tidak lengkap. Misalnya, syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada. Baru mereka katakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar mantan Anggota DPRD Sumut itu.
Wanita kelahiran 7 November 1972 ini mencontohkan sistem kerja yang dilakukan KPU Labuhanbatu Utara (Labura), yang menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Berkas Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Labura, Ahmad Rizal-Darno, yang diusung PDIP, diterima terlebih dahulu.
“Setelah kami cek semalam itu, Silon KPU tidak bisa diakses. Oleh karenanya pendaftaran secara manual diterima pihak KPU Labura,” tuturnya.
Namun setelah diverifikasi, sambung Sarma, persyaratan administrasi tidak terpenuhi. KPU Labura selanjutnya membuat berita acara. “KPU Labura juga melakukan siaran pers terkait penolakan berkas. Di KPU Tapteng apapun tidak ada. Mereka langsung nyungsep di ruang kerja mereka,” pungkas Sarma. (MH)