Sukabumi, Demokratis
Komisi Nasioanl Disabilitas (KND) melakukan kunjungan ke Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka membentuk Rintisan Satuan Komunitas (Sako) Disabilitas di wadah gerakan Pramuka.
Pelaksanaan kunjungan selama dua hari pertanggal 19-20 Juli 2024, langsung diterima Ketua Harian Kwarda Lampung Dr Zainuri, MM.Pd, dan Sekretaris Kwarda DR Mubasit, S.Ag, MM., Ketua Bidang Sakoma dan pimpinan Kwarda lainnya.
Ketua Harian Kwarda Lampung Dr Zainuri, MM. Pd, di dalam sambutanya menegaskan, bahwa anak dan remaja disabilitas merupakan kewajiban bersama, dalam pembinaannya untuk bisa lebih menggali potensi diri yang dibarengi karakter, mental dan ahlak yang baik untuk mereka berguna bagi dirinya, keluarga serta memberikan konstribusi kepada masyarakat melaui keahlin yang dimilikinya.
Di Pramuka inilah, tegasnya, wadah untuk membentuk karakter serta menggali life skill disabilitas sekaligus menghilangkan stigma miring masyarakat pada umumnya.
Per tanggal 20 Juli 2024 Komisioner Nasional Disabilitas (KND) melakukan audensi bersama Ketua Kwartir Cabang Kota Metro, dr. Silfia Naharani, Sp.KKLP, MM serta didampingi Sekretaris Cabang Wawan Mariyanto S.IP, Ketua Bidang dan para Andalan Satuan Karya Satuan Komunitas Gugus Darma (Sakoma) Kwartir Cabang Kota Metro.
Ketua Kwarcab Metro, Kak Silfia Naharani menyambut baik KND untuk berperan serta menangani pendidikan dan pelatihan sekaligus membentuk karakter dan jiwa nasionalisme di kalangan disabilitas melaui wadah Gerakan Pramuka, bahkan Kwarcab Metro merecanakan pada peringatan hari Pramuka tahun 2024 untuk dibentuk sekaligus dilantik kepengurusan rintisan satuan komunitas disabilitas di Kwartir Cabang Kota Metro.
Sementara Komisioner Komnas Disbilitas Kikin P Tarigan menyampaikan di saat kununganya, ia mengapresiasi kepada jajaran Kwartir daerah Lampung yang akan secepatnya menindak lanjuti nota kesefahaman Komisi Nasioanl Disabilitas dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang tertuang dalam nota kesefahaman nomor: 29/MOU.KND/7/20022 dan nomor: 10/PK.MoU/2022. Yang berbunyi, upaya peningkatan dan penyelanggaraan pelayanan bidang pendidikan, pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat terutama disabilitas melalui gerakan Pramuka kepada Kwartir cabang di wilayah Kwartir daerah Lampung untuk membentuk rintisan satuan komunitas disabilitas yang akan disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan (Jukran) Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas (Sako) Gerakan Pramuka. (Iwan/Mir)