Indramayu, Demokratis
Perusahaan plat merah PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan harus segera mengevaluasi seluruh standar keamanan dan pengawasan di lokasi kilang minyak yang berdekatan dengan lingkungan maupun lahan masyarakat. Insiden ledakan kilang minyak milik BUMN itu sudah sering terjadi dan sejumlah publik menilai bahwa insiden itu dianggap sebuah kelalaian yang selalu berulang.
Untuk itu, PT Pertamina harus bertanggungjawab atas insiden kebakaran dan ledakan kilang minyak milik PT Pertamina Balongan Indramayu, yang menyebabkan korban luka-luka dan kerugian material yang dialami oleh masyarakat di sekitar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pangihutan Blasius Haloho Kuasa Hukum Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) di Jakarta yang mendapatkan aduan dan informasi oleh anggota nelayan dan petambaknya yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Ledakan tangki pertamina Balongan yang diduga ada kebocoran pipa, telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pertanian, tambak, nelayan, kerusakan rumah, serta korban luka ringan maupun berat bagi penduduk sekitar,” ujar Blasius kepada Demokratis, Jumat (2/4/2021).
Blasius mengatakan bahwa pemerintah melalui tim investigasi harus mengusut tuntas dan memproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar persoalan yang telah terjadi bisa menjadi titik terang dan dipastikan tidak akan terulang kembali kedepannya.
“PT Pertamina Balongan harus bertanggungjawab atas kerugian materiil dan kerusakan lingkungan serta korban jiwa akibat ledakan tangki Pertamina tersebut, khususnya kepada nelayan dan petambak,” tegasnya.
Sementara itu, Burhani salah satu anggota KONANN, petambak udang di Desa Pagirikan Blok Pecantilan telah mengalami kerugian karena udang yang belum sempat dipanen sudah pada mati karena abu ledakan kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan.
“Benih udang saya sudah besar-besar sebentar lagi mau dipanen, namun sebagian ada yang mengalami kematian karena tambak udang tercemar abu ledakan kilang minyak Pertamina RU VI Balongan,” keluh Burhani.
Mewakili anggotanya, Warta Pengurus Pusat KONANN mendesak dan meminta kepada Bupati Kabupaten Indramayu agar lebih teliti dan segera melakukan upaya yang konkret agar masyarakat nelayan, petambak yang di Indramayu khususnya anggota KONANN diberikan kepastian dan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum dengan adanya petaka yang disebabkan PT Pertamina Balongan.
Sementara Kepala Hubungan Perusahaan dan Masyarakat (Kahupmas) yang juga merangkap Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero RU VI Balongan Indramayu, Cecep Supriyatna menyarankan masyarakat yang terdampak agar segera membuat laporan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu.
“Silahkan untuk masyarakat yang merasa terdampak, untuk melapor ke Pemda saja, dalam hal ini bisa Diskanla dan DLH,” jelas Cecep saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (RT)