Jumat, September 20, 2024

KONANN Pertanyakan Hasil Laporannya ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Mangrove di Indramayu

Indramayu, Demokratis

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Nelayan Nusantara (DPP KONANN) mempertanyakan hasil dari surat laporannya yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat di Bandung. Demikian ujar Warta Sekretaris Jendral KONANN kepada Demokratis, Minggu (19/9/2021).

Surat laporan dengan Nomor 03/LP/PP-KONANN/IV/2021 itu, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 12 april 2021 melalui email penkumhumas.kejatijabar@gmail.com dengan perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp2 miliar lebih pada kegiatan penanaman bibit mangrove jenis rizhopora-sp seluas 500 hektar dengan jumlah anggaran 15 miliar rupiah.

“Namun sangat dipertanyakan, sebab sekian bulan sudah berlalu surat laporan yang dikirimkan, Kejati Jawa Barat belum ada memberi kabar kepada KONANN kelanjutan tentang hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan,” ungkap Warta.

Selanjutnya diuraikan pula dalam surat laporan bahwa kegiatan tersebut, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Jawa Barat dan sumber anggarannya diketahui dari Kementerian Lingkuangan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Balai Pengelola DAS dan Hutan Lindung Cimanuk Citanduy, tahun anggaran 2020. Untuk lokasi kegiatannya yang konon seluas 500 hektar itu, berada di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Pasekan, Cantigi dan Losarang. Dari 3 kecamatan itu, yang menerima kegiatan dan anggaran terdiri dari 9 Kelompok Tani Hutan (KTH).

Adapun nama nama 9 KTH tersebut adalah sebagai berikut; KTH Minawana Lestari dengan luas lahan 51 hektar menerima anggaran sebesar Rp1.305.600.000, KTH Minawana Lestari II dengan luas lahan 99 hektar menerima anggaran sebesar Rp2.534.400.000, KTH Pelestari Hutan Purwa dengan luas lahan 70,25 hektar menerima anggaran sbesar Rp 1.798.400.000, KTH Surantaka Jaya dengan luas lahan 29,75 hektar menerima anggaran sebesar Rp761.600.000, KTH Bangsal Sari dengan luas lahan 30 hektar menerima anggaran sebesar Rp768.000.000, LMDH (Lingkungan Masyarakat Daerah Hutan) dengan luas lahan 20 hektar menerima anggaran sebesar Rp512.000.000, KTH Bakauw Jaya II dengan luas lahan 56,50 hektar menerima anggaran sebesar Rp1.446.400.000, KTH Mangrove Mina Lestari dengan luas lahan 66,50 menerima anggaran sebesar Rp1.702.400.000 dan KTH Putra Kombayana dengan luas lahan 77 hektar menerima anggaran sebesar Rp1.971.200.000.

Dari rincian anggaran yang diterima 9 KTH terdapat jumlah Rp12.800.000.000. Jumlah anggaran tersebut pada setiap KTH menerima anggaran kegiatan penanaman senilai Rp25.600.000 per hektarnya dari BP-DAS Jawa Barat. Proses penerimaan anggarannya, melalui transfer rekening kepada setiap KTH. Seharusnya anggaran biaya penanaman mangrove seluas 500 hektar dengan nilai anggaran 15 miliar rupiah itu, biaya anggaran penanaman sesungguhnya adalah senilai Rp30 juta perhektar. Karenanya BP-DAS diduga telah mengkorupsi anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar Rp4.400.000 per hektarnya. Jika jumlah angka korupsi Rp4.400.000 per hektarnya, lalu dikalikan luas lahan 500 hektar, maka terdapat angka yang dikorupsi BP-DAS Jawa Barat senilai 2 miliar 200 juta rupiah. Demikian rincian yang diungkap Bagian Pusat Data dan Informasi KONANN. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles