Jumat, September 20, 2024

Kondisi Menegangkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Dipanggil Jokowi, Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur

Jakarta, Demokratis

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ternyata diwarnai dengan ketegangan.

Sebelum borok mantan Kadiv Propam Polri itu dibongkar ke publik, rupanya terjadi gejolak di internal Polri.

Bahkan ada seorang Jenderal Bintang 3 yang mengancam mundur dari Polri jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Seperti diketahui pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan beberapa fakta terkait aksi sadis Ferdy Sambo.

Kala itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak yang sempat diurai Bharada E di awal kesaksian.

“Perkembangan baru ditemukan, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilakukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu.

Di momen itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar bahwa sosok yang menyuruh Bharada RE atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ditegaskan pula oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang jadi perancang skenario pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim harus melakukan pendalaman terhadap saksi,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Presiden Jokowi Bertindak

Sehari sebelum Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Presiden Jokowi rupanya sempat memanggil Jenderal Listyo Sigit Prabowo di siang hari tanggal 8 Agustus 2022.

Lalu di sore harinya, Jokowi memanggil Menkokpolhukam RI sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Membahas perihal kasus Brigadir J, Jokowi kala itu memberikan penegasan kepada sang Kapolri dan menterinya.

Bahwa kasus kematian Brigadir J harus segera diusut tuntas.

Sebab jika tidak segera dituntaskan menurut Presiden Jokowi, kasus Brigadir J akan menemui masalah baru.

Percakapan dengan Jokowi dan ketegangan sang presiden tersebut disampaikan Mahfud MD saat diundang ke program Indonesia Lawyers Club (ILC).

“Presiden menegaskan lagi, kata Presiden ‘ini masalah menyangkut marwah negara dan Polri. Saya sebagai presiden percaya kepada Polri. Percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini. Karena ini masalah sederhana. Tapi harus cepat (penanganannya)’. Artinya kalau tidak cepat bisa ada masalah,” ungkap Mahfud MD dikutip pada Senin (15/8/2022).

Tak lama dari pertemuan itu, Kapolri pun segera bertindak.

Hingga berselang satu hari kemudian, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka atas Ferdy Sambo di depan satu Indonesia.

Melihat keberanian Kapolri dan timsus mengungkap tabir kematian Brigadir J, Mahfud MD memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Saya kira, cara mengawal seperti ini, di dalam kasus yang rumit seperti ini dan banyak barikade di lingkungan Polri sendiri. Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, kepada timsus yang telah berani,” ungkap Mahfud MD.

Bukan tanpa alasan memang Mahfud MD memuji Kapolri dan timsus. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles