Jakarta, Demokratis
Konstruksi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dirancang untuk masa pakai hingga 100 tahun. Karena itu, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) memastikan bahwa pembangunan diawasi dengan ketat, dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan bahwa setiap langkah pembangunan yang dilakukan telah melewati pengujian, pengecekan, serta pengawasan spesifikasi dan standar bangunan yang ketat dari berbagai pihak.
“Dalam masa konstruksi, setiap pembangunan prasarana dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan berlapis. Ini dilakukan agar prasarana Kereta Cepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan aman digunakan,” ujar Eva dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Selain pengujian dan pengecekan yang melibatkan konsultan independen, kata Eva, KCIC juga berkolaborasi dengan Komisi Keselamatan Jalan Terowongan dan Jembatan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pengujian rancang bangunan dan keamanan serta kelayakan jembatan maupun terowongan Kereta Cepat.
Tak hanya itu, Eva mengatakan KCIC juga melibatkan Kementerian Perhubungan untuk penerbitan izin operasi prasarana Kereta Cepat. Hal ini menjadi salah satu bagian untuk memastikan seluruh prasarana dalam kondisi aman dan laik sehingga bisa dioperasikan untuk melayani masyarakat.
“Jadi untuk kualitas prasarana Kereta Cepat ini kami tidak main-main. Pengawasan dan pengujian berlapis ini menjadi salah satu wujud dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan KA Cepat yang aman dan nyaman. Kami selalu berupaya untuk memastikan agar semuanya memiliki kualitas terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eva mengatakan setiap prasarana yang diselesaikan pihak kontraktor melewati proses pengujian dan pengecekan yang ketat.
Saat pembangunan sudah selesai, sambung Eva, akan dilakukan proses verifikasi dokumen hingga pengecekan hasil fisik dan pekerjaan di lapangan oleh tim internal dan konsultan independen untuk memastikan standar dan kualitas pembangunan yang dilakukan.
Jika hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka pekerjaan pembangunan baru diserahterimakan dan dilakukan pembayaran pada kontraktor.
“Kami mengedepankan good corporate governance. Jadi pekerjaan dari kontraktor baru bisa dilakukan serah terima dan dilakukan pembayarannya jika segala sesuatunya telah sesuai,” tutup Eva. (Albert S)