Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konsumen Resmi Laporkan PT BFI Finance ke BPSK Indramayu

Indramayu, Demokratis

Konsumen atas nama Suhaemi pemilik kendaraan mobil dengan tipe Xenia, yang dirampas secara paksa oleh PT BFI Finance Indramayu, resmi melapor dan mengadukan permasalahannya kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jalan Kopral Dali Nomor 02 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021).

Dalam aduan maupun laporan yang diterima oleh pihak BPSK tersebut, konsumen menjelaskan bahwa dirinya merasa mendapatkan perlakuan dan tindakan kesewenang-wenangan oleh PT BFI dengan merampas mobil secara paksa saat masih dikendarai.

Hendra Irvan Helmy pejabat di BPSK saat menerima laporan dan aduan konsumen.

Menurut Hendra Irvan Helmy SH selaku pengacara dan pejabat di BPSK, pihaknya menerima aduan serta laporan dari Suhaemi selaku konsumen dan akan segera menyelesaikan sengketa permasalahan tersebut secara adil dan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Laporan kami terima, dan secepatnya dalam minggu depan pihak perusahaan akan kami panggil untuk diselesaikan di kantor BPSK,” ujar Helmy pada konsumen.

Suhaemi berharap dengan adanya aduan dan pelaporan tersebut agar pihak BPSK dapat memperjuangkan haknya selaku konsumen secara materi maupun traumatik yang telah dialami.

“Dari total kerugian yang saya alami sebesar Rp 80 juta dan rasa traumatik, semoga pihak BPSK dapat menyelesaikan aduan yang dibuat ini,” harap Suhaemi kepada Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles