Jumat, November 21, 2025

Kontraktor Proyek Pembangunan RKB di SMAN 1 Cisaat Diduga Langgar Aturan: Pekerja Tidak Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Abaikan K3

Sukabumi, Demokratis 

Penyedia jasa (kontraktor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, diduga melanggar aturan. Pasalnya, para pekerja tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Diketahui pelaksanaan proyek RKB tersebut dilaksanakan oleh CV. Karya Cipta Mulya dengan nomor kontrak: 3407.22/SPK/ MK.1.02.0064/KCD-Wil-V/2025 dan nomor SPMK: 3538/SPMK/MK.1.02.0064/KCD- WIL-V/2025. Besaran nilai kontrak Rp340.775.812 yang bersumber dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pekerjaan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi Jawa Barat di wilayah V Kantor Cabang Dinas (KCD).

Dalam pantauan langsung media Demokratis lokasi, para pekerja proyek tampak menjalankan aktivitas tanpa mengenakan APD standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja bernama Japar, menyampaikan sejak awal bekerja, mereka tidak pernah memakai perlengkapan keselamatan kerja atau APD.

“Dan kami bekerja sudah hanpir dua bulan lebih dengan upah dibayar bervariatif, kalau tukang dibayar sebesar Rp150.000 per hari kerja, sedangkan kenek bangunan dibayar sebesar 130.000, selisih ada sedikit perbedaan kisaran 20.000 sama tukang,” ujar Japar kepada Demokratis saat di lokasi, Kamis (20/11/2025).

Japar mengaku dulu pernah diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk difotokan dan dikirim lewat handphone untuk dibuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan namun sampai sekarang belum keluar juga kartunya.

Sementara Humas SMAN 1 Cisaat Riki Irawan mengatakan bahwa dirinya sebagai humas baru menjabat dua bulanan. “Untuk pembangunan RKB itu, awal pelaksanaan saya belum menjabat sebagai humas. Kemarin karena memang ada guru yang purnabakti akhirnya ada perubahan antar waktu (PAW),” katanya.

“Dikarenakan ada percepatan pembangunan di sekolah yang langsung dari gubernur untuk menambah kelas baru dan juga menjadi program penambahan siswa baru,” lanjut Riki.

Menurutnya, saat ini hampir setiap kelas diduduki siswa dengan jumlah 48 sampai 50 siswa. Padahal jika mengacu kepada Peraturan Kemendikbud seharusnya setiap ruang kelas berjumlah 36 siswa.

Alhamdulilah, sekarang sekolah ada tambahan ruang kelas baru. Karena memang ada sisa lahan di belakang, sekarang pembangunanya sudah mencapai 70 persen,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat (user) setelah proyek sudah dinyatakan selesai serta sudah layak untuk dipakai belajar mengajar.

“Kami pihak sekolah dalam pengelolaan ataupun pelaksanaan proyek pembangunan tersebut tidak dilibatkan, semua proses berada di bawah tanggung jawab dinas pendidikan provinsi ataupun KCD wilayah V,” ujarnya.

Menurutnya, terkait untuk para pekerja diharuskan ada asuransi keselamatan kerja, dan terjamin.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan APD dan menjamin sosial ketenagakerjaan.

Sejumlah kalangan berharap dan menekankan kepada pihak dinas terkait ataupun KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan instansi pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi ke lokasi proyek pembangunan.

Hingga berita diterbitkan, pihak dari kontraktor CV. Karya Cipta Mulya tidak memberikan tanggapan dan pejelasan saat dihubungi, Jumat (21/11/2025) dengan nomor handphone +62 853-25xx-xxxx, melalui WhatsApp untuk konfirmasi terkait dugaan tidak adanya kartu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki para pekerja dan abaikan Alat Pelindung Diri (APD) tanpa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Iwan/Tim)

Related Articles

Latest Articles