Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Manusia Pemuja Setan Teraniaya di Rumahnya Sendiri

Aceh Tenggara, Demokratis

Pembaca setia Demokratis baik versi cetak maupun online, pasti sudah pernah membaca pemberitaan gaib kejahatan yang dilakukan oleh seorang pemuja setan terhadap korban yang berinisial S. Demokratis bahkan sudah sampai tiga kali menerbitkan berita ini, baik yang di cetak maupun online.

Kejahatan gaib yang dialami oleh S yang berada di Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, tepat di belakang SD N Mbatumbulan Asli. S sudah hampir tiga tahun menetap di Desa Mbatumbulan Asli. Sebelumnya S dan istrinya SH serta anaknya hampir empat tahun tinggal di Pelonas Baru Lawe Bulan karena di tanah kelahiranya di Mbatumbulan Asli, S tidak memiliki sejengkal tanah pun.

S selama berumah tangga dengan sang istrinya SH yang bersuku Nias bermarga Sarumaha menjalani rumah tangga yang selalu cekcok. Hal ini karena S sangat mementingkan masa depan keluarganya ke depan sehingga S selalu menabungkan uang jerih payahnya ke bank. Sebulumnya SH bersuamikan DD bermarga Lubis asal Medan Denai, Sumut.

SH sudah hampir 10 tahun memeluk agama Islam dengan suaminya yang bermarga Lubis  hingga akhirnya berpisah. S pun menikahi SH pada tanggal 26 Juni 2014 di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Agara dengan wali khakim SH atau disebut NTR (UN).

SH menjalini hidup sebagai istri kedua S hingga akhirnya memiliki seorang putra yang masih Balita.

Seiring berjalannya waktu, adik kandung orangtua S, menawarkan pertapakan rumah miliknya agar S dengan istrinya bisa metap di Desa Mbatumbulan Asli.

Pertapakan rumah yang dibeli S diawali degan mencicil hingga sampai membangun rumah dari papan yang dibeli dari adik kandung orangtua S. Hingga kini orangtua S telah almarhum. Letak rumah S dengan istri tepat di belakang SD N Mbatumbulan Asli, Kecamatan Babusalam, Agara.

Demokratis menerbikan pemberitaan yang dialami oleh S berdasarkan apa yang diutarakan korban kepada tim Demokratis. Berita awal terkait dengan adanya dugaan segerombol manusia pemuja setan. S terus dihantui setan bernafsu anjing. Dan pemberitaan yang ketiga kalinya dengan judul berita: Ketua LSM Gakag Angkat Bicara Hal Kebenaran Segerombolan Manusia Pemuja Setan Desa Mbatumbulan Asli.

S saat resmi melapor ke Mapolres Aceh Tenggara terkait tindak kejahatan yang sudah lama ia rasakan, baik gaib dan nyata.

Terkhusus di Medsos terpublikasi hal gaib atas korban S. Kejadian kejahatan yang dialami S dengan modus gaib. Lebih mendetail muncul di beranda teman FB akun SI.

Baru-baru ini, S kembali mendapat peristiwa kejahatan penganiayaan oleh saudaranya sendiri.  Ia menjadi korban pengeroyokan di rumahnya, Jumat, 6 November 20 menjelang maghrib.

Penganiayaan ini diutarakan S, Selasa malam (10/11/2020), lewat pesan WA kepada tim Demokratis.

S mengaku pelaku pertama berinisial RI muncul menggedor pintu rumah S. Di leher S terdapat bekas cekikan dan pipi di bawah mata kiri S terdapat luka memar karena kekerasan yang dilakukan RI.

Hal itu terjadi ketika menjelang mahgrib S menghidupkan bacaan surat yasin lewat Youtube yang tersambung ke speaker milik S di rumahnya.

S ditarik RI dari dalam rumah ke teras hingga di jalan umum. Ketika kejadian berlangsung, RN adik kandung RI pun menghampiri S dan memanas-manasi abangnya itu untuk memukul S kembali. Beruntung adanya salah satu warga berinisial RI yang menghelai RI dan RN ketika hendak menghajar S.

Berlanjut ke lain orang berinisial KK disebut-sebut anak kadung dari RI dengan bringas dan geramnya terhadap S mengabil batu dengan kedua tangannya di lokasi kejadian. Batu yang diangkat olehnya dengan kedua tangannya hendak dipukulkan kepada S tapi beruntung S bisa terhindar dari benda keras itu, karena sekitar empat orang emak-emak memegang tangan KK hingga menjerit tak menerima.

Usainya tindakan kekerasan itu, yang sangat ironis dengan adanya perkataan yang dilontarkan RN mengeluarkan kata-kata yang sangat tak masuk diakal. RN adik kandung dari RI itu mengeluarkan kata-kata kasar di depan orang ramai menyebutkan bahwa istri S lonte dengan bahasa daerah suku Alas.

“Behumu meer, lonte edi kotoh,” RN dengan nada lantang jelas terdengar di keramain warga.

S pun tertunduk diam tak berkutik mendengar ucapan RN dengan beraninya berkata yang sangat tak pantas itu di depan umum dan lantang menyebut hal itu disaksikan masyarakat luas.

Kata-kata lonte kepada istri orang. RN usai tak lama hanya hitungan detik, dengan spontan disambung MI istri dari RN, dengan berulang-ulang MI berkata disaksikan orang bayak. “S ini orang gila. Istrimu itu tak ada agama dan bekas orang,” sebut MI.

“Ayo kita massalkan saja orang yang tak bersekolah ini dan kita usir saja dari kampung,” kata MI dengan nada memancing warga agar terjadi pemasalan terhadap S.

Istri S sedang tak di rumah mereka di Mbatumbulan Asli Babusalam tepatnya di belakang SD N Mbatumbulan Asli.

Hingga detik berakhirnya kejadian, kejahatan terhadap S lantunan ayat suci surat yasin di rumah S masih berlanjut, hingga orang banyak itu membubarkan diri.

S menambah volume lantunan ayat suci yang masih hidup itu.

RI sebayak dua kali memutar balik keretanya dengan melototkan matanya ke S sembari berkata, bahwa S akan dihabisi alias dibunuh.

Surat tanda terima laporan polisi di Polres Aceh Tenggara.

Tim Demokratis wilayah Agara merangkum dan mengikuti dengan konfirmasi warga sekitar. Timbulnya kekerasan terhadap S dikarenakan RI ada yang mengadu ke dirinya bahwa S berkata tak benar atas dirinya yang disebut S mengepet sehingga ia bisa main hakim sendiri terhadap S. Dan RN yang berprofesi sebagai orang pintar alias dukun, berdasarkan yang tim telusuri disebut-sebut oleh S.

Adik kandung dari RI itu ada melakukan perselingkuhan dengan istri S semenjak pernikahan S dengan istrinya sudah hampir tujuh tahun lamanya. Hingga S dengan sang istri dikaruniai anak lelaki yang berumur hampir lima tahun. Informasi berkembang RN dengan istri S sudah menjalin hubungan sebelum SH menikah dengan S.

Hingga istri S yang lebih mengetahui asal usul SH istri S.

“RN dengan sang istrinya MI lebih tau siapa istrinya S,” didengar tim bisik-bisik warga setempat.

S sudah tak bisa lagi menahan amarah yang ia alami. Kejahatan gaib ia tak bisa mengadu. S pada kejahatan nyata yang ia alami ini, dengan resmi melaporkan ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/280/XI/2020/Aceh/Res Agara.

Amatan Demokratis atas hal kekerasan baik dengan perkataan pelaku, ada sekitar enam unsur pidana yang dialami koban S oleh pelaku, yakni:

– UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang KUHP Pasal 351 KUHP

– Penghinaan yang pada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal penghinaan terhadap agama diatur dalam pasal 156 Huruf a.

– Pencemaran nama baik dapat dipiana berdasarkan Pasal 317 Kitab UU KUHP.

– Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan untuk melakukan tindak pidana bunyi Pasal 252 ayat 1.

– Fitnah Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

– Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami istrinya dipidana karena perjinahan.

Seluruh tim Demokratis yang bernaung pada wadah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang tersebar secara internasional meminta aparat kepolisian menegakkan hukum. Katakanlah yang benar itu benar, dan yang salah itu salah. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles