Bandung, Demokratis
Polisi mengungkap korban pemerkosaan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menjadi tiga orang. Selain FH (21), keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dua korban lainnya merupakan pasien RSHS.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan ketiga korban mengalami tindak pemerkosaan di waktu yang berbeda.
“PAP diduga menggunakan modus yang sama terhadap dua korban lainnya, yakni membius korban dengan alasan pemeriksaan darah,” jelas Surawan dalam keteranganya.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan situasi medis untuk melancarkan aksinya. Setelah korban tidak sadarkan diri akibat cairan bius, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila.
“Satu korban yang sudah kami tangani adalah FH, seorang pendamping pasien. Dua lainnya masih berada di rumah sakit dan belum diperiksa,” lanjutnya.
Surawan menambahkan, salah satu dari dua korban sempat akan dimintai keterangan, namun tertunda karena libur Lebaran.
“Sebelum Lebaran sebenarnya sudah dijadwalkan, tapi terhalang masa libur,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kemungkinan jumlah korban bertambah, dan kami terbuka untuk menerima laporan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, FH (21), seorang pendamping pasien, telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polda Jabar. Dua korban lainnya hingga kini belum membuat laporan resmi, meskipun informasi mengenai mereka telah disampaikan pihak rumah sakit.
“Dua korban lainnya adalah pasien, bukan keluarga pasien seperti FH. Pelaku sama, tetapi kasusnya berbeda,” ujar Surawan.
Ia juga mendorong para korban lainnya untuk segera membuat laporan resmi.
“Salah satu korban sudah siap memberi keterangan sebelum Lebaran, namun belum sempat datang. Kami masih menunggu,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Priguna, dokter PPDS, diduga memperkosa seorang pendamping pasien di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung dengan modus pemeriksaan darah, tetapi justru menyuntikkan cairan bius untuk melancarkan aksinya.
Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari universitas di Kabupaten Sumedang. Ia ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus dokter PPDS RSHS perkosa pasien, dan memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara menyeluruh. (IS)