NTB, Demokratis
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang dosen berinisial LRR menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dosen LRR langsung ditahan.
“Tersangka LRR sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan LRR dalam status tersangka ini pada Senin (21/4/2025). Penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Syarif menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan LRR ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan memecat LRR sebagai dosen.
“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Dia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” ujarnya. (Jose)