Minggu, Oktober 12, 2025

Korlantas Polri Akan Tindak Pengguna Kendaraan Tutupi Pelat Nomor untuk Hindari Tilang Elektronik

Jakarta, Demokratis

Pengguna kendaraan bermotor yang menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) akan ditindak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegaskan, bagi kendaraan yang pelat nomor ditutup nanti juga bisa ditilang. “Tidak bisa dengan cara kerja ETLE, tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Agus polisi lalu lintas (polantas) akan tetap turun ke jalan untuk melakukan penegakan hukum.

“Kinerja ETLE ini, kan, kami evaluasi terus ya. Kalau kita tidak bisa meng-capture (menangkap) pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada,” kata Agus.

“Ada ETLE handheld itu bisa dibawa polantas dan praktis. Ada tilang manual juga biarpun hanya 5 persen. Ada juga teguran,” sambung dia.

Kendati demikian, penegakan hukum yang dilakukan Korlantas Polri merupakan langkah terakhir.

Lebih lanjut Agus mengaku tidak bangga jika harus melakukan penegakan hukum dan menekankan bahwa polantas tetap mengedepankan edukasi kepada pengguna kendaraan, salah satunya melalui program “Polantas Menyapa”.

“Kalau kami, mengedepankan teguran saja, ‘Mbak, hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan’,” tutur Agus.

Agus juga menegaskan bahwa lalu lintas adalah urat nadi masyarakat dan merupakan cermin budaya bangsa. Polantas akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan. Kan begitu. Jadi, senyum polantas adalah markah utama,” ujar Agus. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles