Tapanuli Selatan, Demokratis
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial DS, Jumat (23/3/2021).
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) TA 2019 dan 2020 di Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Modus yang dilakukan tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan adalah setelah APBDesa disahkan, tersangka DS mengajak bendahara desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per tahapnya. Kemudian setelah Dana Desa (DDS) dan ADD tersebut telah cair, maka tersangka hanya menyerahkan kepada bendahara desa untuk pembayaran kegiatan rutin dan sisanya tersangka DS selaku kepala desa sendiri yang mengelolanya. Selanjutnya DS membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, akan tetapi faktanya tidak dilaksanakan.
Hasil penyelidikan yang dilaksanakan Tim Pidsus, DD dan ADD 2019 yang lalu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan sebesar Rp 210.689.526 dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2020 yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka sebesar Rp 628.271.300, maka jumlah anggaran yang bersumber dari DD dan ADD TA 2019 dan 2020 sebesar Rp 838.960.826.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan Ardian mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap DS karena sebelumnya saat dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, DS tidak datang (mangkir), sehingga dinilai tidak kooperatif. “Sehingga tim penyidik menerapkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan melakukan kembali tindak pidana,” katanya.
“DS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (Uba Nauli Hasibuan)