Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kejari Nagan Raya Tahan Mantan Kepala Desa Meugatmeh

Aceh, Demokratis

Kejari Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kabupaten Nagan Raya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp1,2 miliar.

“Tersangka AS (64) kami tahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, Ahcmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Selasa (13/3/2023).

Tersangka AS ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap berawal dari surat Camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, yang ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk memblokir rekening Desa Meugatmeh di kantor KPPN Meulaboh karena diduga telah memalsukan dokumen tandatangan Camat Seunagan Timur.

Pemalsuan tandatangan camat tersebut diduga berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada Kepala DPMGP4 Tanggal 14 Maret 2022.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan sehingga diperoleh bukti permulaan adanya pertanggungjawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif.

Dalam penyelidikan kejaksaan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah  dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.

Adapun perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AS dilakukan dengan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Achmad Rendra Pratama, proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa/gampong Meugatmeh pada 2018 hingga 2021, dilaksanakan melalui empat tahap, dan proses penyaluran dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan realisasinya sudah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,ditemukan surat pertanggung jawaban (SPJ) APBG/APBGP Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 bersifat fiktif, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan diperoleh fakta penerima tidak pernah menerima dana/uang sebagaimana yang terdapat pada SPJ Gampong Meugatmeh tersebut.

Kemudian ditemukan juga bahwa dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) APBG/APBG-P Gampong Meugatmeh Tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021, pihak yang menerima sebagaimana dalam SPJ tidak menerima uang atau dana sebesar yang termuat dalam SPJ atau terjadi selisih bayar.

Berdasarkan dokumen SPJ tahun anggaran 2018 hingga 2021 yang diperoleh dari Aparatur Pemerintahan Gampong Meugatmeh juga diperoleh fakta adanya penggunaan APBG 2018 hingga 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penyidikan yang dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.29/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 47 orang saksi.

“Penahanan terhadap tersangka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 hingga1 April 2023,” kata Achmad Rendra Pratama. (Alf)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles