Jumat, April 3, 2026

KPK Bantah Ada Intimidasi Terhadap Istri Ono Surono Saat Penggeledahan Rumah

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada intimidasi dari lembaga antirasuah kepada istri Ono Surono saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut pada 1 April 2026.

“Tidak ada ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik, bahkan keluarga Ono Surono menerima dengan tangan terbuka atas penggeledahan tersebut.

Selain itu, dia menegaskan yang mematikan kamera pengawas atau CCTV saat penggeledahan adalah pihak keluarga Ono Surono.

“Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela,” katanya.

Ia juga membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono bahwa penggeledahan merupakan upaya membingkai atau framing negatif terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut.

“Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya barang bukti berupa uang tunai tersebut merupakan uang arisan istri Ono Surono, Budi tidak menjelaskan dengan detail.

“Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

Pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026, kemudian mengatakan ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada istri Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles