Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Bantah Pegawainya Terima Bingkisan Saat Bertugas di Demak

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pegawainya menerima bingkisan saat bertugas mengunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.

Bantahan ini disampaikan setelah beredar video yang menarasikan seorang pegawai menerima gratifikasi usai bertugas.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan bingkisan itu sudah dikembalikan oleh pegawainya. Momen ini terjadi pada 9 Maret, saat Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Pemkab Demak.

“Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, tim KPK menolak untuk diwawancarai,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Saat itu, pegawainya langsung masuk ke dalam mobil. Barulah ketika perjalanan, supir yang mengantar tim ini memberi tahu ada dua paket bingkisan dari Pemkab Demak yang dititipkan.

“Setelah mengetahui hal itu, tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak,” jelasnya.

Ipi menerangkan isi bingkisan itu tidak diketahui karena belum dibuka oleh peagwainya. Pengembalian diterima oleh Inspektur Pemkab Demak dan Tim KPK langsung bergegas menuju tempat acara lainnya.

Dari kejadian ini, KPK minta jangan ada lagi pihak yang memberikan bingkisan bagi pegawainya. Kata Ipi, insan komisi antirasuah punya kode etik yang sangat tegas soal pemberian barang.

Lagipula, setiap kegiatan KPK sudah dianggarkan dan nantinya harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, pemberian semacam ini tak lagi diperlukan.

“KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder KPK untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” tegasnya.

“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” pungkas Ipi. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles