Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang ini muncul setelah penyidik menyita aset PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari Isargas Group yang juga membawahi PT IAE.
“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Selain itu, Budi juga menekankan, penyidik nantinya akan mendalami agunan yang digunakan dalam kerja sama jual beli gas. Proses ini dilakukan sehingga pengembalian kerugian negara bisa lebih maksimal.
“Nanti kami akan cek ya agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE yang di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang di depan sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang, Arso Sudewo. Dia berompi oranye karena jadi tersangka dugaan korupsi kerja sama jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka lain yang dijerat KPK. Mereka adalah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN; Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE; dan Hendi Prio Santoso yang merupakan mantan Direktur Utama PGN.
KPK menyebut kerja sama antara PT PGN dengan PT IAE juga diwarnai sejumlah pengondisian. Kemudian, penyidik mendapati adanya pemberian fee dari Arso kepada Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Fee ini diberikan setelah disepakati adanya metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat antar dua perusahaan untuk kerja sama jual beli gas. (Dasuki)
