Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum saat proses digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina. Ada empat saksi diperiksa, salah satunya adalah Rina Susanti yang merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ikut dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 29 September.
Saksi lain yang diperiksa adalah Lanny Handoko yang merupakan pegawai; Suryo Radityo selaku Head of Billing PT Sigma Cipta Caraka; dan Tasmin selaku VP Finance PINS sejak Januari 2024 hingga Oktober 2024 dan Senior Advisor PT PINS hingga Mei 2025
“Saksi hadir semua, diklarifikasi oleh penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Tiga tersangka sudah ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi.
Dari informasi yang dikumpulkan, tiga tersangka itu adalah DR dan W dari pihak PT Telkom serta Elvizar selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Sebab, dugaannya ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Dasuki)