Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan adanya aliran uang hasil suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada lingkungan atau circle partai politik pengusung dan pendukung Bupati Ade Kuswara Kunang.
“Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Budi mengakui dalam pengusutan beberapa kasus oleh KPK, terutama terkait jabatan publik seperti kepala daerah, seringkali menemukan adanya aliran uang ke lingkungan kepartaian. Menurutnya, uang korupsi yang mengalir ke lingkungan kepartaian kerap terjadi untuk menutup modal kampanye.
Oleh karena itu, kata Budi, kepala daerah juga sering mengarahkan agar proyek pengadaan barang dan jasa dimenangkan oleh circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat kontestasi Pilkada.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian kepala daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat kepala daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” jelas Budi.
Hanya saja, Budi menegaskan KPK sama sekali tidak melihat latar belakang pihak yang berperkara, termasuk latar belakang partai politiknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Menurut dia, penanganan kasus korupsi murni berdasarkan alat bukti-alat bukti dalam perkara korupsi.
“Ya ini kan masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya. Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK memang telah memanggil sejumlah elite PDIP yang merupakan partai pendukung Ade Kuswara. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa dari PDIP, adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Jejen Sayuti, serta Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono. Ketiganya saksi tersebut diperiksa di waktu yang berbeda.
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK mengungkapkan tiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dasuki)
