Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Buka Peluang Garap TPPU di Dugaan Korupsi ASDP Indonesia Ferry

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancang-ancang membongkar dugaan cuci uang (TPPU) dalam perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero/ASDP) pada 2019-2022.

Kasus ini merebak karena penyidik KPK menemukan banyak keganjilan dalam akusisi PT Jembatan Nusantara milik Adjie (A) oleh ASDP pada Maret 2022.

Asal tahu saja, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF. Perusahaan ini memiliki 53 unit kapal. Pasca akuisisi, armada ASDP yang sebelumnya 166 kapal, bertambah menjadi 219 unit kapal.

Proses akuisisinya memang legal, namun pangkal permasalahannya adalah aset yang diserahkan Jembatan Nusantara adalah kapal rongsokan. Setelah dihitung, KPK menyebut adanya kerugian negara yang cukup signifikan. Hampir Rp1,3 triliun.

Selanjutnya, KPK menetapkan status tersangka kepada sejumlah pihak termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A).

“Untuk ini masih didalami penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialihnamakan, sudah dialihbentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset, atau aset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Tessa, A tidak perlu ditetap sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila kerugian negara yang menjeratnya, mampu dipulihkan dengan aset yang disita.

Sebagaimana diketahui, Adjie ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, menyebabkan kerugian negara Rp1,27 triliun.

Ihwal kerugian negara diatur pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan, pasal pencucian uang tertera dalam pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Selain A, KPK mengganjar Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita belasan aset milik A, berupa tanah dan bangunan. Diduga, aset bernilai miliaran itu, diperoleh dari dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar, dua 2 diantaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (16/10/2024).

Barang bukti yang disita tim penyidik KPK itu, dikonfrontir kepada A saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/10/2024). Turut diperiksa sebagai saksi, VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata.

Usai pemeriksaan, A membantah tuduhan korupsi. Dia bilang, KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP berjalan sesuai aturan. “Saya jual saja (PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP). Nah, ini lucu (disebut sebagai kerugian negara),” ujar Adjie. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles