Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa sejumlah pihak yang memiliki hubungan darah dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah pihak ini, akan diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya. Dalam perkara TPPU, untuk tersangka perkara-perkara lain kan banyak kemudian juga kami panggil (keluarga),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2024).
Tak hanya itu, Ali mengatakan, keluarga SYL juga berpeluang menjadi tersangka TPPU pasif, apabila ditemukannya bukti bahwa keluarganya tersebut, mengetahui aliran dana yang diterima itu merupakan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia pun mencontohkan selayaknya Windy Idol yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencucian uang Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).
“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya, itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TPPU pasif sehingga untuk menuju kesana kan perlu dikonfirmasi,” kata Ali memaparkan.
Namun, kata Ali, sejauh ini tim penyidik belum menjadwalkan pemanggilan kepada keluarga SYL. Jadwal pemeriksaan bakal dikabarkan nanti.
“Ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita pasti dilakukan pemanggilan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan TPPU SYL. Sementara, berkas perkara dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar sedang dalam proses persidangan.
Disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, aliran dana kasus korupsi Kementan yaitu untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta. (Dasuki)