Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mencari aset lain milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga berasal dari hasil korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan barang di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencarian ini sedang dilakukan penyidik pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026). Dugaannya ada aset berupa properti yang dibeli pakai duit korupsi.
“Secara pararel saat ini juga penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR, ya, termasuk aset-aset dalam bentuk rumah, misalnya. Itu juga nanti masih ditelusuri,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
“Didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak korupsi ini. (Jika iya, red) tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” sambung dia.
Sementara untuk lima kendaraan yang ditemukan saat operasi senyap, menurut Budi posisinya ada yang masih di Pekalongan, Jawa Tengah.
Adapun mobil tersebut rinciannya adalah Wulling Airev, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
“Beberapa kendaraan masih di lokasi, ya, nanti juga akan diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
- Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
- Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar;
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
- Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022-2024.
- Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
- Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024-sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
- Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (Dasuki)
