Sabtu, Agustus 23, 2025

KPK Cecar Eks Kajati Sumut Idianto Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara.

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).

Pemeriksaan itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung. Prosesnya bersamaan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaannya simultan,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa dua jaksa lainnya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah hal didalami dari Idianto. Seluruhnya berkaitan dengan dugaan suap yang terendus dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” kata Budi secara terpisah.

“Keterangan yang bersangkutan nanti akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi lain,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Dari kegiatan penindakan ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

  1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
  2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
  3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
  4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
  5. Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan
  6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles