Jakarta, Demokratis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Tim penyidik saat ini sedang mendalami kedekatan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles Pinontoan dengan PT Adonara Propertindo, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Diduga kedekatan tersebut memuluskan langkah Sarana Jaya membeli tanah seluas 4,2 hektare dari PT Adonara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Kedekatan antara Yoory dan pihak-pihak di PT Adonara itu salah satunya dilakukan penyidik dengan memeriksa Yoory pada Rabu (30/6/2021). Yoory yang merupakan tersangka kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan kawan-kawan.
“Rabu (30/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) sebagai saksi untuk Tersangka TA (Tommy Adrian) dan kawan-kawan. Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Sehari sebelum memeriksa Yoory atau Selasa (29/6/2021), tim penyidik telah memeriksa Tommy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Yoory. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tommy mengenai pihak-pihak di PT Adonara yang mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.
“Selasa (29/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan. Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019,” kata Ipi.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe serta PT Adonara Propertindo. Belakangan, KPK juga menetapkan pengusaha yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ. Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta per meter atau total Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Kemudian, Anja, Tommy dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.
Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar. Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja. Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Perbuatan pidana para tersangka telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. (Red/Dem)