Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendengar saran dari keluarga tahanan yang mendekam di rumah tahanan (rutan) untuk melakukan perbaikan setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli). Mereka bahkan membuka ruang dialog.
“Di situlah kita bisa dapat feedback-feedback apalagi yang harus kita improve,” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Sabtu (11/10/2024).
Cahya mengatakan banyak permintaan yang disampaikan pihak keluarga tahanan. Tapi, tidak semuanya bisa dikabulkan.
Menurut dia, KPK hanya bisa memperbaiki kondisi rutan sesuai dengan aturan perundangan. “Tidak semua permintaan bisa kita penuhi,” tegasnya.
“Tetapi yang sesuai aturan, yang sesuai dengan kewenangan dari Plt Kepala Rutan bisa kita lakukan,” sambung Cahya.
Tak hanya perbaikan fasilitas, pencegahan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah penggeledahan, kata Cahya.
“Kita memastikan sudah tidak ada lagi hal-hal yang tidak boleh masuk atau berada di dalam lingkungan rutan, ada di dalam lingkungan rutan,” jelas dia.
“Kemudian kita juga lakukan skrinning untuk sinyal-sinyal. Jadi kita lakukan pemantauan dari sinyal-sinyal yang ada di lingkungan rutan ini. Harapannya tidak ada lagi handphone yang digunakan secara ilegal di dalam rutan ini,” ungkap Cahya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memproses 15 pegawainya terkait dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yang duduk sebagai terdakwa adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto juga disidangkan. Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023. (Dasuki)