Jakarta, Demokratis
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan milik B Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, kakak dari Hary Tanoe, pemilik MNC Group, terkait korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras saat pandemi Covid-19.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), serta anak usahanya, yakni PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).
“Didalami terkait perbuatan-perbuatan korporasi dalam konstruksi perkara penyaluran bansos beras dalam program PKH atau Keluarga Harapan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Informasi mengenai peran kedua perusahaan tersebut terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi yang merupakan anak buah Rudi Tanoe. Saksi pertama adalah Rio Syahril Siddik, Business Development Manager di PT Multi Transportasi Global periode 2019-2021 sekaligus PIC Penyaluran BSB Provinsi Jawa Timur, Bali dan NTB. Sejak 2021, Rio menjabat Head of Third Party Logistics di DNR Logistics.
Saksi lain, Syamratul Fuadi yang menjabat Operation Manager DNR Logistics sejak Januari 2021. Dia bertugas sebagai PIC Penyaluran BSB di Regional Sulawesi pada 2020.
Selain itu, penyidik KPK menggali keterangan dari Radik Karsadiguna, Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran di Biro Perencanaan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2018-2021.
Saat ini, dia menjabat Kepala Sentra Efata di Kupang; Deni Setiawan, Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020; serta Mario Wardianto, Direktur Utama PT Sinergi Lintas Global (S-LOG). Pemeriksaan para saksi tersebut rampung pada Jumat (17/10/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, Budi menyebut, KPK masih fokus menyidik dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kemensos tahun 2020 sebelum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Budi menjelaskan, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Rudi Tanoe yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan.
“Artinya, ini menjadi keseriusan KPK dalam memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka individu, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan dua korporasi, yakni DNR Corporation dan DNR Logistics terseret dalam pusaran praktik korupsi tersebut. “Artinya apa? Penyidik meyakini bahwa perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan korporasi,” ucap Budi.
Praperadilan Rudi Tanoe Ditolak
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Rudijanto.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon (kubu Rudi) praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim menyatakan, penetapan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat hukum formil karena yang bersangkutan telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan. Penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti yang sah. “Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Saut.
Tim Biro Hukum KPK sebelumnya meminta hakim menolak gugatan tersebut. “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Tim Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum juga menegaskan keabsahan penetapan tersangka terhadap Rudi Tanoe.
“Menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya.
Menurut KPK, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rudijanto telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Raup Cuan Rp221,091 Miliar
Dalam konstruksi perkara, korupsi diduga dilakukan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara; mantan Dirjen Dayasos Kemensos, Edi Suharto; Rudi Tanoe; dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics.
Selain itu, dua korporasi diduga terlibat yakni, PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan PT DNR Logistics, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Biro Hukum KPK menyebut, para tersangka itu merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan penyaluran bansos beras pada 2020. Langkah tersebut melawan hukum.
Di mana, PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.
“Padahal PT DNR Logistics yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan PT DNR Logistics harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi,” ucap Tim Biro Hukum.
Para pihak juga diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional serta mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan.
“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke tingkat RT/RW, tapi realisasinya hanya sampai di tingkat kelurahan atau desa,” jelas Tim Biro Hukum.
Akibat praktik itu, DNR Logistics dengan mudah mendapat kontrak Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras untuk lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi. Selisih antara nilai kontrak dan harga penawaran Perum Bulog, mencapai Rp221,09 miliar. Selanjutnya disebut kerugian negara.
“Yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT DNR Logistics, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp221,091 miliar,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.
KPK menambahkan, proyek ini memperkaya PT DNR Logistics sebesar Rp108,487 miliar, dengan Rp101,01 miliar disetorkan ke PT DNR melalui dividen. Sementara yang sebesar Rp7,476 miliar, diterima langsung PT DNR Logistics. (Dasuki)