Selasa, Januari 27, 2026

KPK Duga Perusahaan Rudy Tanoe Tak Salurkan Bansos Sesuai Rencana Awal

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Dosni Roha yang merupakan perusahaan di bawah kendali Rudy Tanoesoedibjo tak menyalurkan bantuan sosial sesuai rencana awal yang sudah disusun. Lima orang dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan tersebut pada Senin (26/1/2026).

“Saksi semua hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Lima saksi yang diperiksa itu adalah Dwi Hardini selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bangkalan; Manshur Musthofa selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Banyuwangi; Moh. Asrofi selaku Pendamping PKH Kabupaten Blitar; Ike Ernawati selaku Pendamping Kabupaten Bojonegoro; dan Wawan Purwadi selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bondowoso.

Dalam pemeriksaan ini juga, Budi menyebut auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan.

“Untuk penghitungan kerugian negara oleh Auditor Negara dalam hal ini BPKP,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan dan kasusnya berkaitan dengan pengakutan bantuan sosial (bansos).

Penyidikan tersebut dilakukan sejak Agustus tahun ini dan pengembangan dari dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022.

Kemudian, KPK juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Namun, pengumuman resmi para tersangka belum disampaikan. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles