Minggu, Juli 27, 2025

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyembunyikan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah dengan mengatasnamakan pegawainya. Dugaan ini mencuat dalam penyidikan kasus korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan yang disita dalam kasus ini terdaftar atas nama ajudan atau pegawai Ridwan Kamil. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Asep kepada awak media, Jumat (25/7).

Tindakan tersebut diduga sebagai bagian dari strategi penyamaran aset yang sering terjadi dalam tindak pidana korupsi. Penggunaan pihak ketiga sebagai pemilik formal kendaraan kerap digunakan untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, hingga saat ini Ridwan Kamil belum diperiksa oleh KPK. Menurut Asep, pihaknya masih terus mendalami kaitan antara mantan Wali Kota Bandung itu dengan kepemilikan kendaraan yang telah disita. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegasnya.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield dan sebuah mobil mewah Mercedes Benz 280 SL. Kedua kendaraan tersebut diduga kuat diatasnamakan orang lain untuk menyembunyikan identitas kepemilikannya.

“Mobil dan motor itu, itu mengatasnamakan orang lain,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Selain itu, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang dari pihak agensi, yaitu ID, SUH, dan SJK, turut dijerat sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan dan penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, media cetak, dan online, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles