Sabtu, Mei 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Duga Tersangka Kasus Pemerasan TKA Raup Uang hingga Rp53 M Sejak 2019-2024

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meraup uang puluhan miliar rupiah. Praktik lancung ini disebut terjadi sejak 2019-2029 di Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil penghitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).

Duit ini kemudian didalami alirannya dari empat saksi yang dipanggil, Senin (26/5/2025). Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

Lalu turut diperiksa juga Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025 dan Alfa Eshad yang merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.

Keempat saksi yang diperiksa ini, sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Tapi, informasi resmi belum disampaikan oleh KPK.

Adapun sumber VOI mengungkap mereka terjerat bersama Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Lalu turut ditetapkan juga sebagai tersangka, yakni Wisnu Pramono yang merupakan Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

“(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).

Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.

Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Ada 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles