Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih fokus pada kajian dan rekomendasi pencegahan agar pelaksanaan program berjalan bersih dan transparan.
“Untuk program MBG, KPK saat ini tengah melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi rekomendasi perbaikan bagi para pemangku kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan, kajian dilakukan dengan berbagai metode, seperti sampling, observasi lapangan, hingga analisis data dan fakta. Tujuannya, agar KPK bisa menyusun kesimpulan komprehensif dan memberikan rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
“Proses kajian ini cukup komprehensif agar hasilnya dapat mendukung efektivitas dan efisiensi program, serta memastikan makanan yang diterima anak-anak memiliki kualitas baik,” tambahnya.
KPK juga akan menggandeng berbagai stakeholder dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan hasil kajian bisa diterapkan di lapangan.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya potensi korupsi dalam program MBG, dengan dana mencapai Rp 10 miliar untuk setiap satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG).
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyebut telah terdeteksi dua modus korupsi. Penyediaan bahan baku berkualitas rendah demi keuntungan pribadi hingga Rp 20 juta per bulan dan laporan keuangan fiktif atau tidak benar.
“Ternyata godaannya besar. Ada yang tergoda dengan tawaran dari pihak yayasan untuk membeli bahan baku murah agar bisa mendapat selisih uang,” ungkap Tigor.
Menurutnya, sejumlah oknum di SPPG bahkan telah dipecat karena terlibat dalam praktik curang tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan beberapa sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai SOP.
Sebagai langkah pencegahan, BGN kini menerapkan sistem pengawasan berbasis virtual account (VA), yaitu setiap dapur hanya memiliki satu rekening yang dapat diakses dua pihak sekaligus. “Virtual account ini kami pasang sebagai jangkar agar dana Rp 10 miliar per dapur tidak disalahgunakan,” tegas Tigor.
Dengan berbagai langkah pencegahan tersebut, KPK berharap kajian yang sedang berjalan dapat memperkuat tata kelola dan mencegah kebocoran dana publik dalam program makan bergizi gratis. (Dasuki)