Jakarta, Demokratis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam pusaran korupsi Harun Masiku. Lokasi penggeledahan berada di daerah Margahayu, Bekasi Timur.
“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Di Bekasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Tessa belum bisa mengungkapkan barang bukti yang ditemukan tim penyidik di rumah tersebut. Hal itu akan diinformasikan setelah penggeledahan selesai. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” katanya.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto diduga menyokong dana suap senilai Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dana tersebut disalurkan melalui Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, memerintahkan penghancuran bukti berupa ponsel, dan membantu Harun Masiku melarikan diri. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mangkir dari Pemeriksaan
Hasto sempat dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (6/1/2025), namun mangkir dengan alasan sedang sibuk mengikuti rangkaian pra acara HUT PDIP yang akan diselenggarakan pada 10 Januari 2025.
KPK meminta Hasto untuk memenuhi janjinya hadir pada pemeriksaan setelah acara HUT PDIP.
“Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Tessa mengingatkan bahwa jika Hasto kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik KPK dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan sesuai aturan dalam KUHAP.
“Bagi tersangka (dua kali mangkir tanpa memberikan alasan), maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Tessa. (Dasuki)