Jakarta, Demokratis
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) besok, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
“Kami konfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan (Yaqut) pada Kamis pekan ini,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Budi mengaku belum mendapatkan informasi apakah Yaqut akan memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia berharap mantan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif sesuai jadwal yang ditentukan.
“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut,” ujarnya.
Budi bilang, keterangan dari Yaqut diperlukan untuk mendorong agar perkara ini segera naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini. Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengendus dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan agen travel pada periode 2023–2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia guna memperpendek masa antrean haji.
“Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Namun, menurut Asep, distribusi kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi dalam praktiknya dilakukan secara tidak proporsional.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.
Penyimpangan ini, lanjut Asep, mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel. “Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.
Meski belum merinci siapa saja pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik ini melibatkan agen travel haji serta pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.
KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara. “Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep. (Dasuki)