Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait upaya hukum tersebut sudah diterima.
“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud meskipun materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
KPK, sambung Budi, akan mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan dalam sidang praperadilan. “Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap dia.
“Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini.”
Paulus Tannos diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 28 Januari dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari.
Paulus Tannos yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthapura sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan pada 2025. Namun, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal pada PN Jaksel.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai permohonan praperadilan adalah error in objecto dan bersifat prematur. Sehingga, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
Sebagai pengingat, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus kemudian ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Proses ekstradisi kekinian masih dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Indonesia-Singapura. (Dasuki)
