Minggu, April 5, 2026

KPK Kejar Pihak Lain di Ditjen Bea Cukai yang Ikut Nikmati Duit Suap Importasi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aliran duit suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai bakal terus didalami. Penyidikan tak akan berhenti setelah menjerat Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 dan lima tersangka lain.

Rizal diketahui jadi tersangka setelah komisi antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

“Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/2/2026).

Budi mengatakan, penyidikan juga akan mencari pihak lain yang diduga ikut bermain dalam proses mengakali importasi. Pendalaman bakal dilakukan dengan melakukan pemeriksaan hingga menelusuri temuan barang bukti dalam kasus ini, termasuk 5 koper berisi Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah sebuah lokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat lalu. Adapun KPK belakangan menyebut tempat itu merupakan safe house atau rumah aman untuk menyimpan duit diduga terkait pengurusan importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Adapun dalam operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dengan rincian:

  1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
  2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
  3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
  4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
  5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
  6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;
  7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.(Dasuki)

Related Articles

Latest Articles