Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 tanah dan bangunan milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota dan diduga terkait gratifikasi serta pencucian uang yang dilakukannya.
“Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Puluhan aset itu disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Seluruh aset itu ditaksir mencapai ratusan miliar.
“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” tegasnya.
Nilai tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah. Ali mengatakan, komisi antirasuah masih terus mencari aset bekas anak buah Sri Mulyani itu yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan. (Dasuki)