Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik legislator Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator Partai Gerindra.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelacakan ini dilakukan karena diduga Satori dan Heri Gunawan menyembunyikan aset dari hasil korupsi.
“KPK melalui penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Budi juga mengatakan pelacakan dilakukan penyidik untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Apalagi, keduanya turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam konstruksi perkara ini KPK mengenakan sangkaan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya penyidik fokus terkait dengan dugaan-dugaan aset yang dialihkan ataupun disembunyikan,” tegasnya.
Adapun untuk melacak aset Satori maupun Heri Gunawan, penyidik memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Iman Adinugraha selaku anggota DPR Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 3 September.
Dia dicecar penyidik soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan ketika itu.
Kemudian, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori yang berada di Cirebon, Jawa Barat pada 1-2 September lalu. Rinciannya adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.
Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori. (Dasuki)