Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (26/1) akan melelang tiga bidang tanah dan bangunan dari perkara korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana M Nazaruddin,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lelang itu, kata Ali, sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Objek yang akan dilelang yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19, RT 004/RW 01, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Tercatat sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1190/Manggarai luas 187 meter persegi dan SHM Nomor 1191/Manggarai luas 123 meter persegi dengan harga limit Rp 14.349.705.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 3 miliar.
Selanjutnya, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 meter persegi terletak di Kompleks Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9 Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp 2.066.546.000 dan uang jaminan Rp 415 juta.
Terakhir, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D Nomor 23, RT 010/RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tercatat sesuai SHM Nomor 3020/Pejaten Barat Luas 127 meter persegi dengan harga limit Rp 1.908.908.000 dan uang jaminan Rp 400 juta.
Ali menjelaskan cara penawaran lelang menggunakan metode “closed bidding” pada Selasa (26/1) dengan batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB (waktu server).
“Alamat domain https://www.lelang.go.id, tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” ucap Ali.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp 1,3 miliar. (Ant/Red)