Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) merumuskan strategi pemberantasan korupsi melalui 3 strategi pendekatan yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan atau preventif approach dan pendekatan penindakan law enforcement approach.
“Pendekatan pendidikan masyarakat dilaksanakan agar masyarakat paham tentang tindak pidana korupsi dan menimbulkan perilaku masyarakat yang tidak ingin melakukan korupsi,” beber Firli.
Pendidikan masyarakat yang dilakukan oleh KPK ini dengan menciptakan ahli pembangun integritas dan penyuluh antikorupsi dengan tujuan mewujudkan budaya antikorupsi. Pendidikan masyarakat juga menyasar pada jenjang pendidikan formal dan informal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Penyelenggara negara dan partai politik sampai kepda Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pihak swasta.
“Mari kita wujudkan tujuan mulia bangsa Indonesia yaitu Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Saya sungguh berharap suatu saat korupsi merupakan satu hal di masa lalu dan kita berada pada peradaban dunia yang bebas dari korupsi (zero corruption),” ujarnya.
“Kita tidak boleh berhenti untuk mengayuh semangat untuk mewujudkan tujuan mulia Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” demikian Firli menandaskan. (Albert S)