Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Dalam OTT kali ini, salah satu yang diamankan yakni seorang rektor dari universitas negeri di Lampung.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Ali membenarkan, para pihak yang ditangkap pada OTT kali ini sudah berada di kantor KPK, Jakarta. Kini, KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi pada pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan pada OTT kali ini. Status mereka akan diungkap lewat konferensi pers.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” tutur Ali. (Dasuki)