Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia periksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara dalam rentang waktu 2017-2018.
Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka.
“Boyamin, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono),” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
KPK sebelumnya menetapkan Budhi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
“Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan hasil korupsi tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh aset-aset Budhi Sarwono yang diduga bersumber dari korupsi karena masih didalami tim penyidik.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menjerat Budhi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018. Tak hanya Budhi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi. (Dasuki)